Mengenal Lebih Jauh Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Mengenal Lebih Jauh Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Banyak jenis pajak yang dibebankan oleh sebuah negara kepada masyarakat. Termasuk di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Besaran nilai PBB yang dibayarkan kepada negara pun ditentukan dengan kondisi objek pajak, yakni bumi dan atau bangunan.
Pemerintah pun telah menetapkan bumi dan atau bangunan seperti apa yang menjadi objek PBB ini Konsultan Pajak Jakarta. Selain itu, tidak semua bumi dan atau bangunan bakal dikenakan pajak. Menurut aturan pasal 77 ayat 2 Undang-undang PDRD, pengertian bangunan antara lain adalah:
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan;
- Jalan TOL;
- Kolam renang;
- Pagar mewah;
- Tempat olah raga;
- Galangan kapal, dermaga;
- Taman mewah;
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian untuk tempat-tempat tertentu sehingga tidak diwajibkan untuk membayar PBB. Kriteria dari tempat-tempat tertentu tersebut antara lain adalah:
Fasilitas umum yang melayani bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional;
- Tempat yang digunakan untuk area kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya;
- Tempat yang difungsikan sebagai hutan lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, tanah penggembalaan yang dikuasai desa atau tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Tempat yang digunakan oleh perwakilan diplomatik;
- Tempat yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Mengenai penentuan nilai PBB yang dibayarkan kepada negara, terdapat tiga cara yang digunakan. Tiga cara tersebut adalah dengan melakukan Pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan yang terakhir adalah Pendekatan pendapatan.
Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan mencari NJOP berdasarkan nilai objek sejenis di tempat lain yang harga pasarnya sudah diketahui. Pendekatan seperti ini bisa digunakan baik untuk mengetahui nilai tanah ataupun bangunan.
Pendekatan Biaya biasanya digunakan mengetahui nilai tanah dan atau bangunan dengan cara menghitung biaya pembangunan yang dikeluarkan. Tak lupa, biaya tersebut juga harus dikurangi dengan biaya penyusutan fisik yang terjadi.
Pendekatan Pendapatan adalah penentuan nilai PBB berdasarkan hasil bersih objek pajak. Pendekatan seperti ini biasanya dilakukan untuk menentukan nilai galian tambang atau objek perairan.